AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ( PASAL 21 DAN PASAL 25 ) PENGERTIAN PENGHASILAN PASAL 21
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN ( PASAL 21 DAN PASAL 25 )
PENGERTIAN PENGHASILAN PASAL 21
Pph Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Subjek PPh 21: Individu pribadi/pegawai yang menerima gaji, pensiun, honorium, dan upah.
Objek PPh 21 adalah penghasilan tetap, harian,mingguan, honorium, pensiun, tunjangan dan natura dan kenikmatan lainnya.
KETENTUAN PPH PS. 21
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ):
PKP = Penghasilan Setahun - (Biaya Jabatan dan/atau Biaya Pensiun) – PTKP.
Perhitungan PPh 21:
PPh 21 = PKP x Tarif Pajak
Pegawai Tetap: biaya jabatan = 5%, max= Rp.1.296.000/thn
Penerima Pensiun atau THT/JHT: biaya pensiun = 5% x penghasilan, max: Rp.432.000 / thn
KETENTUAN PPH PS. 21
PTKP setahun:
WP sendiri = Rp.12, 0 juta
WP kawin = Rp. 1,2 juta
1 anak (maks 3) = Rp. 1,2 juta/anak
Tarif Pajak:
s/d 25 juta = 5%
> 25 Juta - 50 juta = 10%
> 50 juta - 100 Juta = 15%
> 100 Juta - 200 Juta = 25%
> 200 Juta = 35%
JURNAL PPH PASAL 21
Pada saat Pemotongan PPh. Ps 21:
Dr. Beban Gaji
Cr. Hutang Gaji
Cr. PPh. Pasal 21 Terutang
Pada Saat Penyetoran ke Kas Negara :.
Dr. PPh. 21 Terutang
Cr. Kas
PENGERTIAN PPh. Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran PPh yang dibayar per bulan dalam tahun pajak berjalan.
Subjek PPh Badan: Badan yang dituju oleh undang-undang untuk dikenai pajak terkait dengan penghasitan yang diterima.
Objek PPh Badan: Sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Objek disini adalah penghasilan badan.
KETENTUAN PPh BADAN
Tarif Pph Badan Dalam Negeri :
s/d 50 Juta = 10 %
> 50 Juta - 100 Juta = 15 %
> 100 Juta = 30 %
Pajak Penghasilan Terutang :
= Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Angsuran Pph Ps 25 Tahun Berjalan :
= Pph SPT tahun lalu x (1/12)
JURNAL PPH PS 25
Pada Saat Pencatatan :
Dr. Uang Muka Pajak
Cr. Kewajiban Segera Dibayar – Hutan Pajak
Pada Saat Penyetoran ke Kas Negara :
Dr. Kewajiban Segera Dibayar – Hutang Pajak
Cr. Kas / Rek. Giro ABA
JURNAL PPH PS 25
PENGERTIAN PENGHASILAN PASAL 21
Pph Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Subjek PPh 21: Individu pribadi/pegawai yang menerima gaji, pensiun, honorium, dan upah.
Objek PPh 21 adalah penghasilan tetap, harian,mingguan, honorium, pensiun, tunjangan dan natura dan kenikmatan lainnya.
KETENTUAN PPH PS. 21
Penghasilan Kena Pajak ( PKP ):
PKP = Penghasilan Setahun - (Biaya Jabatan dan/atau Biaya Pensiun) – PTKP.
Perhitungan PPh 21:
PPh 21 = PKP x Tarif Pajak
Pegawai Tetap: biaya jabatan = 5%, max= Rp.1.296.000/thn
Penerima Pensiun atau THT/JHT: biaya pensiun = 5% x penghasilan, max: Rp.432.000 / thn
KETENTUAN PPH PS. 21
PTKP setahun:
WP sendiri = Rp.12, 0 juta
WP kawin = Rp. 1,2 juta
1 anak (maks 3) = Rp. 1,2 juta/anak
Tarif Pajak:
s/d 25 juta = 5%
> 25 Juta - 50 juta = 10%
> 50 juta - 100 Juta = 15%
> 100 Juta - 200 Juta = 25%
> 200 Juta = 35%
JURNAL PPH PASAL 21
Pada saat Pemotongan PPh. Ps 21:
Dr. Beban Gaji
Cr. Hutang Gaji
Cr. PPh. Pasal 21 Terutang
Pada Saat Penyetoran ke Kas Negara :.
Dr. PPh. 21 Terutang
Cr. Kas
PENGERTIAN PPh. Pasal 25
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 adalah angsuran PPh yang dibayar per bulan dalam tahun pajak berjalan.
Subjek PPh Badan: Badan yang dituju oleh undang-undang untuk dikenai pajak terkait dengan penghasitan yang diterima.
Objek PPh Badan: Sasaran pengenaan pajak dan dasar untuk menghitung pajak terutang. Objek disini adalah penghasilan badan.
KETENTUAN PPh BADAN
Tarif Pph Badan Dalam Negeri :
s/d 50 Juta = 10 %
> 50 Juta - 100 Juta = 15 %
> 100 Juta = 30 %
Pajak Penghasilan Terutang :
= Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak
Angsuran Pph Ps 25 Tahun Berjalan :
= Pph SPT tahun lalu x (1/12)
JURNAL PPH PS 25
Pada Saat Pencatatan :
Dr. Uang Muka Pajak
Cr. Kewajiban Segera Dibayar – Hutan Pajak
Pada Saat Penyetoran ke Kas Negara :
Dr. Kewajiban Segera Dibayar – Hutang Pajak
Cr. Kas / Rek. Giro ABA
JURNAL PPH PS 25
Komentar
Posting Komentar